Miris!!! Sat Reskrim Polres Solok Ungkap 6 Kasus, 3 Diantaranya Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    Miris!!! Sat Reskrim Polres Solok Ungkap 6 Kasus, 3 Diantaranya Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    SOLOK -   Polres Solok Polda Sumatera Barat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan beberapa kasus di lingkungan Sat Reskrim, Sabtu, 29 Juni 2024.

    Diterangkan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasat  Reskrim AKP Idris Bakara, S.IK, MH, didampingi Kasi Humas Polres Solok IPTU Rudy Suswantra, ada 6 Kasus yang ditangani Sat Resrim Polres Solok pada Bulan Juni 2024 ini diantaranya terkait  kasus asusila (cabul) dan persetubuhan anak di bawah umur, Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa korban hingga judi online. 

    Mirisnya, dari 6 kasus yang diungkap itu, 3 diantaranya merupakan kasus asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

    Dipaparkan AKP Idris, kasus tindak pidana asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur cukup tinggi di wilayah hukum Polres Solok. Bahkan hampir tiap bulan ada tindak pidana asusila anak. 

    Ketiga kasus itu adalah, yang dilakukan oleh Tersangka berinisial D (59), terhadap IN (12) pelajar, yang dilaporkan warga pada 7 Juni 2024 lalu, dengan TKP Jorong Kayu Manang Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Selanjutnya kejadian di Payung Sekaki, yang dilakukan oleh Tersangka A (22) terhadap MPP (17) Pelajar, yang dilaporkan pada tanggal 10 Juni 2024. Keduanya kasus ini masih dalam proses penyidikan.  Kemudian Tersangka RFS (17) terhadap korban BAM (15) yang dilakukan dengan bujuk rayu pelaku akan bertanggungjawab hingga menyebabkan korban hamil namun Pelaku tidak mau bertanggungjawab. Kasus ini dilaporkan pada 30 April 2024 lalu dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) pada 10 Juni kemaren. 

    "Terhadap ketiga Tersangka tindak pidana asusila persetubuhan terhadap anak itu diterapkan pasal 82 ayat (1) jucto pasal 76 E dan atau pasal 81 ayat (1), ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun, " terang Kasat Reskrim. 

    Selanjutnya kasus Curanmor, spesialis kendaraan yang terparkir di kebun atau perladangan dengan cara merusak atau membobol kunci kendaraan tersebut yang dilaporkan korban C (71) di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, pada tanggal 20 Mei 2024 dengan Tersangka R alias B (25) warga Balai Pinang Muaro Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.  Dari pengembangan kasus yang turut dibantu oleh Satresnarkoba, diamankan barang bukti 5 unit Sepeda Motor. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan saat ini perkara masih dalam proses penyidikan. 

    "2 unit sepeda motor sudah dikembalikan ke pemiliknya setelah pemilik berdamai dengan pelaku. Pemilik sepeda motor berterima kasih kepada Polres Solok dengan ditemukan kembali sepeda motor miliknya, " ungkap AKP Idris. 

    Selanjutnya tindak pidana perjudian jenis togel Online dengan Tersangka R (36) yang diungkap pada 26 April 2024 lalu. 

    "Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P 21) pada 24 Juni lalu. Adapun pasal yang diterapkan terhadap Tersangka Pasal 303 juncto Pasal 303 Bis KUH-Pidana, ' imbuh Idris. 

    Kemudian perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan oleh tersangka R (27) terhadap korban Y (45). Dari pengungkapan diamankan barang bukti berupa satu batang kayu dengan ukuran panjang 125 cm dan diameter 8 cm. 

    Perkembangan penanganan kasus ini juga telah P 21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan pada 9 Juni 2024. Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.  (Amel) 

    #polressolok #satreskrimpolressolok #persetubuhananakdibawahumur #tindakpidanaasusisa
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    KPU Kabupaten Solok Lantik PPK dan PPS PSU...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Kurir, Satresnarkoba Polres Solok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami