KPU Kabupaten Solok Pantau Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Kelas III A Alahan Panjang

    KPU Kabupaten Solok Pantau Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Kelas III A Alahan Panjang

    SOLOK – Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sio, melaksanakan monitoring proses pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Serentak 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III A, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

    TPS Khusus ini melayani pemilih dari kalangan warga binaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 114 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa dinamika yang mempengaruhi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS itu diantaranya warga binaan yang bebas setelah penetapan DPT sebanyak 14 orang.  Selain itu pemilih yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 3 orang, dimana 2 orang yang sedang dinas luar (DL) dan 1 orang cuti. Sehingga pengguna hak pilih dari DPT berjumlah 97 orang ditambah pemilih pindahan 4 orang.  

    "Total, sebanyak 101 orang menggunakan hak pilih di TPS Khusus Lapas Kelas III A, " ujar Sio menerangkan.

    Proses Berjalan Aman dan Khidmat 

    Sio memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar, aman, dan damai. 

    “Pemungutan suara di TPS ini berjalan tertib dengan partisipasi aktif dari warga binaan. Tidak ada kendala berarti, baik dalam hal teknis maupun logistik, ” jelasnya.

    Keunikan dari TPS juga terlihat dengan nuansa budaya yang dihadirkan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan Petugas Lapas setempat menggunakan pakaian adat daerah, menambah kekhidmatan sekaligus memperkuat identitas lokal dalam momen demokrasi ini.

    Proses pemungutan dan penghitungan suara turut diawasi oleh saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur serta Bupati-Wakil Bupati. Kehadiran saksi memastikan transparansi dan akuntabilitas selama tahapan berlangsung.

    Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Solok menegaskan pentingnya partisipasi warga binaan dalam Pemilu sebagai wujud hak konstitusional setiap warga negara. 

    “Hak pilih warga binaan diakui oleh undang-undang, dan kami memastikan mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik, ” tegas Sio.

    Pemilu serentak tahun 2024 menjadi ajang penting dalam menentukan pemimpin di tingkat provinsi dan kabupaten. Dengan terlaksananya pemungutan suara di TPS Khusus seperti di Lapas Kelas III A ini, KPU Kabupaten Solok membuktikan komitmennya dalam menyelenggarakan Pemilu yang inklusif dan berintegritas.  (Amel)

    #pilkadakabupatensolok #pemilihanserentak2024 #lapaskelasiiiaalahanpanjangsolok #tpslokasikhusus #tpskhusus #kpukabupatensolok #sio #pilkadakabupatensolok #pemilihanserentak2024 #lapaskelasiiiaalahanpanjangsolok #tpslokasikhusus #tpskhusus #kpukabupatensolok #sio
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Kasat Lantas Polres Solok Imbau Warga Manfaatkan...

    Artikel Berikutnya

    Kecelakaan Tunggal di Jalan Raya Solok-Padang:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Kisah Pilu Tenda Hunian Nenek Bainar dan Kakek Acin: Harapan Baru untuk Masa Depan yang Lebih Baik Berkat Uluran Tangan Polres Solok
    Jon Firman Pandu: Pemilihan Selesai, Kemenangan JFP-Candra Kemenangan Masyarakat Kabupaten Solok 

    Ikuti Kami